SEORANG guru ngaji sekaligus pengajar rebana di Kabupaten Batang, ditangkap lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan anak.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Jamaah Lansia Jadi Fokus Utama Pemberangkatan Haji Tahun Ini
"Itu harus dihukum seberat-beratnya untuk pelaku, lalu kemudian anak-anak yang menjadi korban pastikan dia terdata dan dipenuhi haknya sebagi korban," ucap Nahar saat dihubungi pada Kamis (12/1).
Nahar menambahkan bahwa yang menjadi pelaku harus diberikan hukuman seberat beratnya, di Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak menyebutkan kalau ada orang melakukan pencabulan kepada anak maka hukumannya bisa diperberat bahkan bisa diberikan hukuman tambahan. Tetapi bagi korbannya wajib diberikan haknya sebagai korban, misalnya tidak dikucilkan, tetap sekolah, dipenuhi hak-hal lainnya.
"Oleh karena itu maka penting agar anak-anak yang mengalami kekerasan seksual terdata dengan baik. Kalau yang 21 jumlah yang sudah pasti, kita berharap yang 21 ini bisa ditangain dengan baik," tegas Nahar.
Lanjut Nahar ia memamaparkan apabila dugaannya lebih dari 21 anak, maka segera untuk melapor ke layanan-layanan pengaduan baik di Polres Batang maupun di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. (OL-6)