07 January 2023, 14:20 WIB

Waspadai Pergeseran Nilai Pada Orang Terdekat Dari Anak Yang Jadi Korban Kekerasan Seksual


Naufal Zuhdi |

KASUS kekerasan seksual dengan pelaku sebagai orang terdekat dari korban kembali terjadi, hal ini harus menjadi perhatian yang serius bagi Pemerintah. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra memaparkan bahwa orang yang terdekat ini orang yang dipercaya oleh anak dan menjadi tokoh idola seperti orang tua sehingga akan sulit untuk membongkar kasusnya..

"Orang terdekat ini juga orang yang setiap saat berinteraksi dengan anak, maka karena kepercayaan yang luar biasa, dengan cara bujuk rayu, mengiming-imingi dari beberapa kasus yang kita lihat, dan bahkan dipaksa karena relasi kuasa yang tidak seimbang, anak tidak dapat menolong dirinya sendiri, apalagi pelakunya adalah orang dewasa," terang Jasra saat dihubungi pada Sabtu (7/1).

Menurut Jasra terjadi juga pergeseran nilai, namun ini butuh kajian yang mendalam. Seperti beberapa kasus yang terjadi baru-baru ini seharusnya orang terdekat ini menjadi pelindung utama dan pertama, tetapi justru menjadi pelaku utama dari sebuah kekerasan itu.

"Di sisi lain, orang terdekat ini dalam kajian kita dari 14.000 orang tua yang kita tanya melalui google form di 34 provinsi pada 2020, hampir 70% keluarga yang memiliki anak tidak terpapar bagaimana cara mengasuh anak dengan baik, tidak memahami hak-hak anak secara baik," bebernya

Jadi teori fenomena gunung es kekerasan terhadap anak ini, karena perkembangan era digital, sekarang dengan perkembangan tersebut KPAI dibantu untuk laporan tersebut, jadi semakin terungkap dan masyarakat semakin berani melaporkan.

Kemudian, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengutarakan angka pengaduan ke Komnas Perempuan maupun catatan tahunan sedang dalam proses penyebaran questioner dan akan disampaikan pada Maret 2023. Sepakat dengan angka yang dilaporkan ke Komnas Perempuan atau dikompilasi dalam catatan tahunan adalah fenomena puncak gunung es dari kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.

Hal ini disebabkan, diantaranya sistem hukum yang belum berpihak kepada korban, minimnya dukungan untuk korban apalagi jika pelaku adalah orang dekat atau keluarga dan stigma terhadap korban. "Jadi dengan lahirnya UU TPKS kami memprediksi angka angka yg diadukan akan meningkat karena ada harapan keadilan korban dapat dipenuhi," terang Siti.

Di kesempatan yang sama, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual masih banyak yang belum terlaporkan. "Kasus kekerasan seksual adalah fenomena gunung es. Meski data kekerasan anak dalam SIMPONI PPA memposisikan kekerasan seksual paling banyak, bisa terjadi banyak kasus yang belum terlaporkan," tukasnya.(H-1)

BERITA TERKAIT