KARENA usia Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih dibilang baru, hal ini menjadi salah satu penyebab UU TPKS masih belum banyak disosialisasikan kepada masyarakat.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan hal senada bahwa UU TPKS masih belum tersosialisasi secara merata.
Baca juga: Penuhi Kuota, Perempuan Bangsa Siap Wujudkan Kemenangan PKB 2024
"Untuk luas wilayah Indonesia, banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat dalam sistem pemanganan TPKS dan usia UU TPKS yang belum setahun, tentu UU TPKS belum tersosialisasikan secara luas dan merata," tutur Siti.
Menurutnya, turunan UU TPKS harus sudah ada di tahun 2024 mendatang.
"Menurut UU TPKS peraturan pelaksana harus sudah selesai dalam waktu 2 tahun sejak UU TPKS berlaku. Ini berarti maksimal 2024 harus sudah tersedia," pungkasnya. (OL-6)