05 January 2023, 17:36 WIB

MUI Sebut Saweran untuk Pembaca Al Quran Melanggar Nilai Kesopanan


mediaindonesia.com |

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) merespons video yang viral di media sosial perihal qariah yang disawer oleh sejumlah orang saat sedang membaca ayat suci Al Quran dan menyebut bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai kesopanan.
 
"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (5/1).
 
Dalam video yang beredar, saat qariah tengah membaca ayat suci Al Quran, seseorang kemudian naik ke atas panggung dan langsung menyawer pembaca ayat suci tersebut dengan melempar-lemparkan uang.
 
Tak berselang lama, datang lagi seseorang yang melakukan hal serupa. Bahkan, pria kedua menyelipkan uang di kerudung sang qariah.
 
Cholil menegaskan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al Quran sehingga layak untuk dikecam. Ia mendorong agar ulama dan masyarakat untuk menolak serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.
 
"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah," katanya.


Baca juga: Asmaul Husna Allah Al-Baits Membangkitkan Semua Manusia yang Mati

 
Ia berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai  kekhusyukkan dan kesopanan.
 
"Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," katanya.
 
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan seorang qari atau qariah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al Quran. Namun, pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.
 
"Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa
menghormati qari dan qariah serta Al Quran yang dibacanya," kata Anwar.
 
Ia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.
 
"Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya," kata dia. (Ant/OL-16)
 

 

BERITA TERKAIT