KASUS penculikan seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Pusat menjadi perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang punya niat jahat terhadap anak.
Diketahui korban telah ditemukan pada Senin (2/1) malam dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kramat Jati. KemenPPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah memberikan akses pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
“Seluruh pihak, baik orang tua, masyarakat, dan Pemerintah, termasuk Aparat Penegak Hukum harus bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga ancaman yang berdampak lebih buruk bisa kita hindari. Alhamdulillah korban dalam kondisi selamat dan mudah-mudahan tidak berdampak jangka panjang,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, dalam konferensi pers di Jakarta.
“Ini merupakan sebuah penyelamatan yang patut diapresiasi dan mengingatkan kita semua untuk waspada terhadap pihak-pihak yang berniat jahat kepada anak-anak Indonesia. Kami juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menangani kejahatan-kejahatan terhadap anak secara tuntas dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Nahar menjelaskan, terdapat empat upaya yang harus dilakukan dalam penanganan kasus-kasus yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan khusus anak, yaitu pengawasan, perlindungan, pencegahan, serta perawatan dan rehabilitasi.
“Belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama, unsur pencegahannya juga harus diutamakan. Kami mohon kerja sama keluarga dan masyarakat untuk lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik atau orang lain yang punya niat jahat,” tutur Nahar.
Saat ini, pelaku dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 330 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Namun demikian, Nahar mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman kasus tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami berharap apabila nantinya dalam proses perawatan dan pendalaman ditemukan adanya kekerasan, eksploitasi, atau persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan anak, maka kami mohon penyidik bisa melakukan pendalaman terkait dengan ini,” kata Nahar.
Kepala Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini korban masih dalam proses observasi dan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati. Korban akan menjalani perawatan hingga asesmen dokter menyatakan korban telah sehat secara psikis dan fisik.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus penculikan terhadap anak tersebut. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KemenPPPA akan mengawasi proses penyidikan dan perlindungan terhadap korban,” kata Dedi.
KemenPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan oknum yang berpura-pura sebagai pemulung atau manusia gerobak itu bisa saja menjadi modus baru dalam kasus penculikan anak.
“Memang kejahatan terhadap anak ini model dan modusnya berkembang. Anak yang diculik ini kalau kita lihat, nurut, apakah ada ajakan atau seperti apa tidak tahu kita. Karena kalau dilihat, tidak ditarik, tidak diseret. Kalau dia penculikan tidak dikenal orangnya, dia ada upaya pemaksaan. Di peristiwa itu menurut saja anaknya, seperti biasa,” jelas Jasra.
“Perlu diwaspadai juga karena kalau kita lihat peristiwa penculikan terhadap Malika itu tentu sudah dipantau jauh-jauh hari. Dipelajari kebiasaan anak, kebiasaan orangtua. Dia melihat kebiasaan orang-orang di sekitar anak itu dengan pura-pura membeli makanan di warung orangtua anak itu. Memang kewaspadaan ini harus ditingkatkan,” tambahnya.
Jasra berharap lingkungan masyarakat, keluarga sekitar anak dan lingkungan sekolah mengambil peran untuk mencegah terjadinya penculikan. “Terkait rumah, tempat aktivitas orangtua, itu harus ada pemantauan setiap saat kepada anak. Karena penjahat anak itu pasti dia mendalami situasi lingkungan yang ‘agak lalai atau abai’. Masyarakat lingkungan sekitar anak juga kalau melihat ada gelagat penculikan segera laporkan aparat terdekat seperti RT, RW atau kepolisian. Di pendidkan juga sama, terutama anak umur 6-7 tahun itu masih rentan. Guru, keamanan sekolah tolong diperhatikan dengan sangat anak-anak kita pergi dan pulang sekolah dengan siapa,” pesan Jasra. (H-1)