03 January 2023, 10:45 WIB

BPJS Kesehatan Bisa Klaim Covid-19 Setelah Indonesia Dinyatakan Endemi


Naufal Zuhdi |

BANYAK warga yang meminta agar kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa digunakan untuk klaim covid-19 walaupun saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa BPJS siap untuk menanggung biaya perawatan dan pengobatan covid-19.

"BPJS siap menanggung biaya peserta BPJS yang ada indikasi medis membutuhkan perawatan," kata Ghufron saat dihubungi pada Selasa (3/1).

Baca juga: Gempa Guncang Pangandaran dan Garut, Tidak Berpotensi Tsunami

Ia mengingatkan bahwa nantinya BPJS Kesehatan baru bisa digunakan untuk klaim perawatan dan pengobatan Covid-19 apabila Indonesia sudah dinyatakan endemi.

"Pertimbangannya jika sudah dinyatakan secara resmi bukan lagi pandemi covid-19 tetapi sudah masuk endemi. Artinya ada prevalensi covid-19 di masyarakat tetapi relatif terkendali stabil dan kecil," tutur Ghufron.

Ghufron menyarankan masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS yang aktif agar suatu saat nanti bisa digunakan untuk klaim terhadap covid-19.

"Maka anjuran kami, masyarakat yang belum menjadi peserta, segeralah menjadi peserta yang aktif," tegasnya. (H-3)

BERITA TERKAIT