02 January 2023, 15:06 WIB

Pendidikan Kedokteran Masuk Omnibus Law RUU Kesehatan


Faustinus Nua |

PLT. Dirjen Dikti-Ristek, Kemendikbud-Ristek Prof. Nizam mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) yang melibatkan tim lintas sektor dari Kemendikbud-Ristek dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah digabungkan ke dalam RUU Omnibus Kesehatan.

Salah satu poin dari RUU sapu jagad di sektor kesehatan tersebut adalah terkait tenaga kesehatan. "Pembahasan RUU Dikdok diselaraskan dengan RUU (omnibus) tenaga kesehatan," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (2/1).

Baca juga: Menkes: Tetap Gunakan Masker di Ruang Tertutup

RUU Kesehatan sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Hal ini menyusul Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyerahkan Prolegnas Prioritas 2023 ke pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna.

Diketahui, salah satu aspek perubahan dalam RUU Kesehatan adalah terkait pemenuhan kekurangan sumber daya manusia (SDM) dokter di Indonesia. Lewat RUU Omnibus tersebut diharapkan akan menciptakan banyak dokter untuk memenuhi kebutuhan dokter di tanah air.(OL-4)

BERITA TERKAIT