30 December 2022, 21:05 WIB

KAI Masih Wajibkan Pemakaian Masker di Seluruh Layanan


Ficky Ramadhan |

PEMERINTAH telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo. Langkah tersebut dikarenakan kasus covid-19 di Indonesia saat ini relatif rendah dan cenderung terkendali.

Kendati demikian, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap memberlakukan wajib masker bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan maupun di setiap layanan KAI.

Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Alasannya Covid-19 Makin Terkendali

"Sejauh ini, terkait persyaratan untuk naik kereta api (KA), masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi, Jumat (30/12).

Hingga saat ini, pihaknya masih mengacu pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023. 

Baca juga: PPKM Dicabut, Garuda Tetap Wajibkan Penggunaan Masker

Serta, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

"Kita juga masih menunggu surat edaran dari Kemenhub. Untuk saat ini, masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah, akan segera kami sosialisasikan," kata Joni.(OL-11)
 

BERITA TERKAIT