28 December 2022, 07:00 WIB

Tokopedia Belum Kantongi Data Produk Impor Yang Tidak Berizin


Naufal Zuhdi |

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan produk impor Starbucks yang tidak berizin. Menanggapi hal tersebut, Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki data terkait dengan produk impor dari Starbucks yang tidak memiliki izin.

"Kami tidak memiliki data yang dimaksud karena Tokopedia adalah marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor langsung dalam platform tanpa melalui proses bea cukai dari distributor untuk dijual kembali oleh pedagang eceran," kata Ekhel saat dihubungi pada Selasa (27/12).

Ekhel melanjutkan bahwa Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Muhadjir: Tidak Ada Aturan Khusus Tahun Baru 2023

"Saat ini, kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur. Sebagai platform teknologi, Tokopedia mempermudah para penjual di Indonesia menciptakan peluang daring. Tokopedia bersifat UGC, dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri. Di sisi lain, kami memiliki kebijakan terkait jenis produk apa saja yang bisa diperjualbelikan menurut syarat dan ketentuan platform Tokopedia bagian J," jelasnya.

Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia misalnya menjual produk yang tidak sesuai ketentuan, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur.

"Aksi kooperatif dengan para mitra strategis pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Sebagai contoh, Tokopedia juga terus bekerja sama dengan Badan POM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat, kosmetik dan makanan di platform kami. Hal ini berkaitan dengan perlindungan konsumen sekaligus upaya memberikan pengalaman terbaik kepada masyarakat yang memenuhi kebutuhan sehari-harinya melalui Tokopedia.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas Ekhel. (H-3)

BERITA TERKAIT