26 December 2022, 17:12 WIB

Beberapa Produk Starbucks Disita BOM karena Tidak Miliki Izin


M. Iqbal Al Machmudi |

KOPI kemasan bermerek Starbucks disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) karena terbukti tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung Badan POM Jakarta Pusat.

"Produk ini disita dari salah satu toko karena tidak memiliki izin edar tertulis dari Pemerintah (Badan POM)," kata Penny, Senin 926/12).

Kopi kemasan tersebut berasal dari Maslak-Istanbul, Turki. Terdapat 6 varian yang disita oleh Badan POM antara lain toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.

"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," ujarnya.

Penny mengungkapkan produk sitaan yang tidak memiliki izin edar banyak diimpor secara ilegal dari Tiongkok, Turki, Singapura, dan Malaysia atau negara tetangga lainnya yang dibawa melalui transportasi laut atau pun jalan tikus untuk masuk ke wilayah RI.

"Badan POM juga terus melakukan sinergitas pengawasan, kalau Badan POM diperkuat dengan jumlah sumber daya manusia dan lainnya jadi perkuat tim," ungkapnya.

Seluruh produk makanan impor yang beredar di Indoensia wajib memiliki izin edar Badan POM agar saat terjadi insiden seperti keracunan makanan, obat, atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.

"Seharusnya ada izin edar Badan POM, sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop," jelasnya.

Produk impor perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari Badan POM. Sehingga jika ada indikasi kandungan berbahaya bisa langsung segera ditelusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran. (OL-4)

BERITA TERKAIT