23 December 2022, 20:47 WIB

Seleksi PPPK Kemenag Dibuka, Simak Syarat dan Tiga Kriterianya


Meilani Teniwut |

SELEKSI calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sebanyak  49.549 formasi dibutuhkan.

Tiga kriteria seleksi PPPK Kemenag

1. Pelamar eks tenaga honorer kategori II (Eks-THK II).

Pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar non-ASN Kementerian Agama.

Pelamar yang mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lain.

Pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para pelamar PPPK Kemenag 2022 harus melakukan pendaftaran secara online pada laman resmi SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Cara mendaftar PPPK Kemenag 2022

Berikut tata cara mendaftar PPPK Kemenag 2022 melalui laman SSCASN.

1. Buat akun.
2. Mengisi data diri.
3. Mengisi riwayat pendidik.
4. Pilih formasi yang sesuai keinginan.
5. Lalu resume dicetak.

Syarat pendaftaran seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usia minimal 20 tahun dan usia maksimal 59 tahun saat mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena telah melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Syarat lain sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Selain di atas ada persyaratan khusus pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag 2022.

1. Pas foto dengan latar belakang merah, JPG/JPEG, maksimal 200 kb.
2. Scan KTP.
3. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli bagi jenjang pendidikan D-IV atau S1 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
4. Scan sertifikat pendidik asli.
5. Pelamar disabilitas tambahkan SK penyandang disabilitas dari rumah sakit umum.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Syarat lain sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Jadwal seleksi PPPK Kemenag 2022

1. Pengumuman seleksi: 20 Desember 2022-3 Januari 2023.

2. Pendaftaran seleksi: 21 Desember 2022-6 Januari 2023.

3. Seleksi administrasi: 21 Desember 2022-11 Januari 2023.

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-15 Januari 2023.

5. Masa sanggah: 16-18 Januari 2023.

6. Jawab sanggah: 19-25 Januari 2023.

7. Pengumuman pascasanggah: 26-28 Januari 2023.

8. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta: 18-22 Februari 2023.

9. Penarikan data final: 23-24 Februari 2023.

10. Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023.

11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023.

12. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret-3 April 2023.

13. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret-6 April 2023.

14. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret-8 April 2023.

15. Pengumuman kelulusan: 9-11 April 2023.

16. Masa sanggah: 12-14 April 2023.

17. Jawab sanggah: 14-20 April 2023.

18. Pengumuman kelulusan pascasanggah: 27-29 April 2023.

19. Pengisian DRH NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023.

20. Usul penetapan INI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023.

Terdapat dua tahapan seleksi yakni administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi akan berlangsung mulai dari 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 12-15 Januari 2023. Sedangkan tahapan seleksi kompetensi akan berlangsung mulai dari 10 Maret sampai 3 April 2023. Hasil kelulusan pada tahap ini akan diumumkan pada 9 sampai 11 April 2023. Seleksi Kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan tes moderasi beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai sebanyak 40%. (OL-14)

BERITA TERKAIT