18 December 2022, 16:08 WIB

Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Tiongkok, Satgas Masih Mengacu SE 25/2022


M. Iqbal Al Machmudi |

PEMERINTAH masih menerapkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi, meski angka kasus positif covid-19 di Tiongkok terus meningkat.

"Pemerintah tetap menerapkan kebijakan untuk pelaku perjalanan luar negeri sesuai dengan SE Satgas 25/2022," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi, Minggu (16/12).

Baca juga: Menkes: Kenaikan Kasus Covid-19 karena Merebaknya Tiga Subvarian Baru

Dalam SE tersebut, diketahui kriteria WNA yang dapat memasuki wilayah Indonesia, yakni sesuai ketentuan keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Kemudian, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) dan mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Baca juga: Di Balik Ginjal yang Sehat, Terdapat Tubuh yang Kuat

Menurut Wiku berbagai peraturan dalam SE 25/2022 sudah cukup menekan risiko penularan kasus covid-19 di dalam negeri. "Kebijakan tersebut dapat meminimalisir orang yang bergejala covid-19 teridentifikasi," imbuh Wiku.

Diketahui per 13 Desember 2022, angka kematian akibat kasus covid-19 di Tiongkok mencapai 5.235 orang per hari, dengan jumlah total kasus mencapai 1,89 juta.(OL-11)

 

 

BERITA TERKAIT