17 December 2022, 20:20 WIB

Kemendikbud-Ristek Lakukan Uji Publik Kode Etik Guru di Tiga Wilayah


Faustinus Nua |

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan Organisasi Profesi Guru menyelenggarakan Uji Publik Kode Etik Guru dalam rangka penyusunan draf Kode Etik Guru Indonesia.

Kepala Bagian Umum Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur, Sumadianto Affandi mengatakan bahwa tujuan kegiatan Uji Publik Draf Kode Etik Guru ini adalah sebagai upaya penyempurnaan formal dan materi substansial dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan ini dimaksudkan untuk menerima berbagai masukan dalam bentuk instrumen sesuai dengan berbagai kategori pertanyaan dan diskusi,” ucap Sumadianto dalam keterangannya, Sabtu (17/12).

Penyusunan Kode Etik Guru difasilitasi oleh perwakilan Organisasi Profesi Guru yang tergabung dalam Tim Kerja 15 perwakilan oraganisasi profesi yang bersama-sama menyusun draf.

Di sisi lain, Sumadianto mengatakan bahwa perumusan kode etik ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan tanggung jawab dan kesejahteraan bagi guru.

"Dengan harapan, guru dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjalankan profesinya termasuk menyelesaikan permasalahan pendidikan," imbuhnya.

Penyelenggaraan Uji Publik Kode Etik Guru ini dilaksanakan pada tiga wilayah regional, yakni Medan, Makassar, dan Surabaya. Sebanyak 71 Organisasi Profesi yang terbagi dalam tiga regional, beserta perwakilan Organisasi Profesi Daerah dari tiga kota/kabupaten di tiap regional, mulai dari Medan, Deli Serdang dan Binjai mewakili provinsi Sumatera Utara. Kemudian Makassar, Maros dan Takalar mewakili provinsi Sulawesi Selatan serta ditutup dengan Surabaya yakni di Mojokerto, dan Gresik untuk mewakili provinsi Jawa Timur.

“Dengan adanya kode etik ini, dapat memberikan perlindungan kepada Bapak/Ibu guru terutama dalam memberikan pengajaran terkait nilai-nilai kedisiplinan karena kami yakin apa yang diberikan oleh Bapak/Ibu guru saat ini hasilnya bukan sekarang namun 10-20 tahun ke depan,” ungkap Rohimat selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Ditjen GTK.

Lebih lanjut, Rohimat mengapresiasi antusias seluruh peserta yang hadir dan yang memberikan masukan pada uji publik Kode Etik Guru ini. Pihaknya menyatakan kesiapannya untuk memberikan fasilitas penuh agar naskah kode etik guru ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari luar. (H-2)

BERITA TERKAIT