KEMENTERIAN Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun pedoman penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menghindari kesalahpahaman mekanisme penggajian kepada guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi P3K.
Hal tersebut dikemukakan oleh Deputi IV Kemenko PMK Bidang Koordinasi Peningkatan kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Warsito, kemarin, pada kesempatan pers briefing laporan akhir tahun Kemenko Bidang PMK menjawab pertanyaan masih adanya kabupaten/kota yang tidak mau mengangkat P3K hasil seleksi 2021 dan 2022 karena alasan tidak adanya anggaran daerah.
“Memang ada beberapa daerah yang tidak bersedia menggaji P3K karena alasan anggaran. Namun pada 2023 nanti masalah itu sudah bisa dibereskan,” ujar Warsito.
Baca juga: Dewan Pers Didesak Usut Tuntas Intel Polisi Jadi Wartawan
Untuk diketahui P3K guru adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Mekanisme pengangkatan PPPK guru dilakukan melalui seleksi PPPK guru yang dibuka setiap tahun.
Lebih lanjut Warsito menjelaskan masalah penggajian P3K hasil seleksi 2021 dan 2022 muncul karena daerah merasa tidak menerima anggaran dari pusat. Padahal gaji P3K sudah dimasukkan di DAU. Hal itu juga dikarenakan kode mata anggaran yang jelas dan tegas belum dibuat sehingga pemda belum bersikukuh merasa menerima anggaran untuk penggajian P3K.
Berdasarkan pengalaman tersebut, menurut Warsito, pemerintah pusat pada 2023 meningkatkan koordinasi dengan daerah terkait penggajian P3K. Dia mengakui isu tentang penataan guru menjadi tantangan tersendiri. Melihat jumlah guru honor di Indonesia sangat banyak dan masalah distribusi serta kebutuhannya juga belum proporsional.
Masalah kesejahteraan P3K di bidang pendidikan ini disebutkan menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab selama ini kesejahteraan guru honor masih jauh dari ideal. Program seleksi P3K ini diharapkan bisa berpengaruh langsung terhadap mutu pendidikan di seluruh daerah.
Para guru diharapkan akan fokus untuk melakukan inovasi pengajaran dan tidak lagi terganggu dengan masalah kesejahteraannya karena hak-haknya dipenuhi oleh pemerintah sebanding dengan tenaga ASN.
Keluhan anggaran P3K guru tersebut juga mencuat pada acara Rembuk Nasional di Jakarta, Rabu (15/12). Keluhan ini diungkapkan sebab anggaran pengangkatan guru dari status honorer ke PPPK kerap tidak sampai pada guru terkait.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menuturkan apabila anggaran P3K guru telah dialokasikan dan dirumuskan dengan kementerian lainnya. Dia menjelaskan formasi diajukan dari Kemedagri) dan dana dialokasikan oleh Kemdikbud Ristek dan dikirimkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun teknis pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Tugas pemda, lanjut Anindito adalah memastikan anggaran untuk mengangkat guru honor menjadi P3K guru tersedia. Anggaran juga sudah dikirimkan oleh Kemenkeu sesuai dengan kebutuhan guru di tiap daerah.(H-3)