15 December 2022, 15:33 WIB

Kemenkes Perbaiki Sistem Pendaftaran Program Internship Dokter


Naufal Zuhdi |

KEMENTERIAN Kesehatan tak hanya melakukan revisi bantuan biaya hidup (BBH) untuk program dokter internship, tetapi juga melakukan terobosan lain yaitu memperbaiki sistem pendaftaran program internship dokter dan dokter gigi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan selama ini Kemenkes menerima banyak masukan dari calon peserta dokter internship, mereka mengalami kesulitan saat melakukan proses pendaftaran.

"Mereka mendaftar susah sekali, harus rebutan, antre di warnet, harus antre di lokasi khusus dan membayar calo supaya bisa mendapatkan akses internet yang cepat agar bisa memastikan masuk ke wahana-wahana atau rumah sakit yang sesuai keinginan mereka," kata Menkes Budi, Kamis (15/12).

"Kami mendapat masukan banyak intransparansi di sini, sehingga dengan demikian kami memperbaiki kualitas dari sistem informasi program internship dokter dan dokter gigi Indonesia," lanjutnya.

Kemenkes mengubah cara penerimaan pendaftaran dokter internship menjadi dua mekanisme, yaitu mekanisme utama dan mekanisme reguler.

"Mekanisme utama adalah prioritas yang kita berikan kepada para calon peserta internship yang mau memilih lokasi internshipnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepualauan (DTPK)," tuturnya.

Baca juga: Kemenkes Revisi Minimal Insentif Dokter Internship Rp3,2 Juta

Untuk calon peserta internship yang mau memilih lokasinya di DTPK, Kemenkes akan langsung memproses di luar sistem atau akan mendapatkan prioritas untuk diterima terlebih dahulu.

"Sedangkan mekanisme regular sistem informasi yang kita perbaiki. Supaya tidak ada lagi rebut-rebutan, tidak usah lagi memakai calo, kita buat secara lebih transparan dan kita bagi menjadi 3 tahap," ucap Menkes Budi.

Tahap pertama dari mekanisme regular adalah tahap lokal, calon internship yang mau daftar akan dilihat lokasi Kartu Keluarga (KK)-nya lalu akan ditempatkan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terdekat dengan domisili KK.

Tahap kedua adalah tahap regional, calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di provinsi yang tapi di kota yang berbeda di luar domisili KK.

Tahap ketiga adalah tahap nasional ditujukan untuk mereka yang ingin memilih di luar provinsinya dan akan dibuka secara berjenjang.(OL-5)

BERITA TERKAIT