SEBAGAI makhluk sosial dan anggota kelompok masyarakat yang memiliki budaya, pasti juga kita memiliki norma. Secara sederhana norma adalah kaidah atau aturan tidak tertulis yang berisi perintah, larangan dan sanksi.
Lantas apa yang dimaksud dengan norma hukum? Yuk, disimak.
1. Pengertian Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan tentang tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan-badan resmi negara, bersifat memaksa sehingga masyarakat harus patuh dengan hukum tersebut.
Norma hukum ini sifatnya mengikat warga negara sehingga jika dilanggar mendapat sanksi. Sementara itu, antara norma hukum, norma agama, kesusilaan dan kesopanan saling terhubung satu sama lain. Mengutip dari jurnal kedudukan naskah Akademik dalam Penafsiran Kententuan-Ketentuan dalam Undang-Undang, Kalsen mengatakan norma hukum adalah pola, aturan, dan standar yang harus diikuti.
2. Hukum Tertulis
Melansir dari Bantuan Hukum, hukum tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkn dalam perundang-undangan. Contohnya adalah hukum pidana yang ditulisakan pada KUHPidana , hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
Hukum tertulis masih dibagi menjadi dua bagian yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi.
Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
3. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.
Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
4. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
5. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.
6. Sanksi-Sanksi Untuk Setiap Pelanggaran Contoh Norma Hukum
Ini beberapa contoh pelanggaran norma hukum yang ada di kehidupan sehari-hari beserta dengan sanksinya.
a. Melanggar lalu lintas
Sanksi: dikenakan denda
b. Mencuri
Sanksi: dikenakan denda sampai penjara
c. Pencemaran nama baik
Sanksi: dikenakan denda sampai penjara
d. Telat membayar pajak
Sanksi: diberi peringatan dan dikenakan denda
e. Merusak fasilitas sekolah
Sanksi: diberi peringatan
f. Melakukan pelanggaran hak cipta
Sanksi: dikenakan denda sampai penjara
g. Melakukan kekerasan
Sanksi: diberi peringatan, dipidana, hingga dipenjara
h. Memelihara hewan yang dilindungi
Sanksi: dikenakan denda sampai penjara
i. Warga menginap tanpa lapor lebih dari 1x24 jam
Sanksi: pelaku diberi peringatan atau ditegur keras
j. Tidak membayar iuran kas dan kebersihan
Sanksi: diberi peringatan.
(OL-5)