11 December 2022, 21:30 WIB

Pak Menkes, Berikan Insentif dan Tambah Kuota Pendidikan Dokter Spesialis


M Iqbal Al Machmudi |

PENGURUS Besar IDI dan PP IAKMI Iqbal Mochtar menilai untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis di Tanah Air tidak perlu mengubah sistem pendidikan dokter spesialis.

Iqbal menjelaskan pendidikan dokter spesialis di Indonesia saat ini menganut sistem university base yakni pendidikan spesialis dilakukan oleh universitas. Jika dilakukan oleh universitas artinya peserta program pendidikan spesialis adalah seorang pelajar yang sementara menjalani training.

"Sehingga secara esensial tidak dibayar karena prinsip yang digunakan adalah pelajar," kata dr Iqbal kepada Media Indonesia, Minggu (11/12).

Sementara sistem pendidikan dokter spesialis lainnya yakni hospital base yang banyak digunakan dan berlaku di luar negeri. Hospital base merupakan sistem pendidikan dokter spesialis yang dilaksanakan oleh rumah sakit.

"Jika dokter yang menjalin pendidikan spesialis ini bekerja di rumah sakit dia itu tidak hanya dianggap sebagai seorang pelajar atau training tetapi juga sebagai seorang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan," ujarnya.

Sehingga mereka diberikan pembayaran atau insentif yang mungkin jumlahnya tidak terlalu besar tetapi paling tidak diberikan pembayaran insentif.

"Menteri Kesehatan sebenarnya memberikan insentif kepada peserta program dokter spesialis. Jika memang ingin dilakukan seperti itu saya kira tidak usah mengubah sistem dari university base menjadi hospital base," katanya.

Menurutnya cukup dibuatkan saja aturan bahwa semua dokter yang menjalani pendidikan spesialis perlu diberi insentif dan kuotanya ditingkatkan.

Sistem tidak perlu diubah karena kalau jika ingin mengubah sistem maka membutuhkan sumber daya yang besar apalagi pengajar-pengajarnya orang yang sama.

"Jadi yang mengajar di universitas itu juga yang ngajar di rumah sakit, luarnya juga sama, hasil pendidikan spesialisnya sama, dan mutunya sama. Lantas untuk apa kita mengubah sistem," ungkapnya.

"Cukup kita memperbaiki prosedur-prosedur yang ada lewat keputusan menteri artinya kita meminta semua dokter yang menjadi pendidikan spesialis itu dibayar diberi insentif. Kemudian yang kedua kuota pendidikan spesialis ditingkatkan," pungkasnya. (H-2)

 

BERITA TERKAIT