11 December 2022, 14:45 WIB

Komnas HAM Masih Lakukan Uji Sampel Obat Sirop terkait GGAPA


 M. Iqbal Al Machmudi |

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih melakukan uji sampel obat sirop yang dikonsumsi korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Obat sirop diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.

"Ini kan prosesnya sudah masuk ke pemantauan. Staf pemantauan juga sudah melakulan uji lab dari sisa obat yang ada dan masih menunggu hasilnya," kata Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan, Minggu (11/12).

Komnas HAM juga telah membentuk Tim Ad hoc tentang obat untuk menangani kasus tersebut. Badan POM juga telah dipanggil oleh Komnas HAM yang dijadwalkan pada 23 Desember 2022. "Yang jelas akan ada pemanggilan kedua jika panggilan besok Badan POM tidak datang. Kami juga akan meminta keterangan kepada IDAI" ucapnya.

Sebelumnya Komnas HAM menyebut kasus GGAPA sebagai kejadian luar biasa karena menyebabkan ratusan anak mengalami keracunan hingga menyebabkan gagal ginjal akut hingga kematian. Komnas HAM juga melakukan pemanggilan kepada industri farmasi, namun dua kali pemanggilan selalu mangkir.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Kesehatan jumlah kasus GGAPA mencapai 324 kasus, 111 kasus sembuh, dan kasus meninggal mencapai 199 anak per 18 November 2022. (H-1)

BERITA TERKAIT