DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprato menyampaikan untuk sementara ini belum ada kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (nataru).
Dia mengungkapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan tergantung perkembangan epidemiologis.
“Sampai hari ini belum ditetapkan PPKM nya sendiri akan diberlakukan atau tidak. Karena ketentuan PPKM itu tergantung perkembangan kasus. Kalau kasusnya landai-landai saja dan masyarakat bisa melakukan prokes, tidak ada pemberlakuan PPKM,” kata Agus kepada Media Indonesia, Senin (5/12).
“PPKM itu sendiri kan sebenarnya belum dicabut, artinya kalau situasinya begini kan berarti tidak perlu PPKM dalam artian ada pembatasan kegiatan. Cuma masyarakat tolong hati-hati dan prokesnya disiplin,” imbuh dia.
Dia meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera melengkapi vaksinasi. Agus juga mengingatkan agar pusat perbelanjaan, mal, serta restoran yang kini mulai longgar dan lalai menerapkan prokes untuk segera mematuhi prokes.
“Sekarang memang saya lihat orang sudah mulai sedikit abai terhadap kedisiplinan prokes ya. Itu yang perlu diingatkan kembali saya kira. Tempat-tempat yang mulai kendor itu kan di mall, di restoran, itu diingatkan kembali saja. Biar kita tetap sehat, produktif setelah tahun baru,” ujar Agus.
Sementara itu berdasarkan data dari Satgas Covid, situasi kasus Covid-19 di Indonesia per 4 Desember 2022, tercatat kasus aktif sebanyak 3.249 dan yang terkonfirmasi sebanyak 2.548.
Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster sejauh ini baru mencapai 126.018 orang dan vaksinasi booster kedua sebanyak 34.943 orang.
Terkait aturan resmi yang akan diberlakukan saat liburan natal dan tahun baru nanti, Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut tidak ada aturan terbaru. “Aturan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dan SE (Surat Edaran) Satgas masih cukup menggunakan yang sekarang berlaku,” tandasnya. (H-2)