26 November 2022, 10:55 WIB

Ombudsman RI Akan Panggil Badan POM, Kemenkes, dan Kemendag Terkait Kasus Gagal Ginjal


Naufal Zuhdi |

OMBUDSMAN RI melihat problem pencemaran EG ke obat sirop penyebab gagal ginjal akut ke anak ini ada pada sistem pengawasan pemerintah. Pengawasan tersebut khususnya terhadap perusahaan farmasi dan distribusinya.

Anggota Ombudsma RI, Robert Na Andi Jaweng mengatakan bahwa pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI terhadap pengawasan layanan publik 13 provinsi sudah selesai. Untuk itu Ombudsman RI akan memanggil Badan POM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dimintai keterangannya.

"Saat ini Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan di 13 provinsi diantaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lainnya minggu ini sudah selesai semua," ucapnya saat dihubungi pada Sabtu (26/11).

Hasil dari pemeriksaan dari 13 provinsi tersebut akan disampaikan oleh Ombudsman RI pada pertengahan Desember mendatang. "Pertengahan Desember kami sampaikan hasil pemeriskaan finalnya," tambah Robert.

Setelah 13 provinsi tersebut, Ombudsman RI akan melakukan pemanggilan kepada Badan POM, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perdagangan untuk menanyakan soal gagal ginjal. "Kami akan melakukan pemeriksaan investigasi level pusat terkait dengan Badan POM dan Kementerian Kesehatan, mungkin juga nanti Kementerian Perdagangan terkait dengan impor bahan baku," tegasnya.

Untuk diketahui kasus gagal ginjal pada anak di Indonesia ini mendapat perhatian serius dari masyarakat. Hingga saat ini ada 269 anak meninggal akibat cemaran kimia EG dan DEG yang ada pada obat sirop yang dikonsumsi korban.
Pihak kepolisian telah menetapkan telah menetapkan dua perusahaan, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan obat yang tak sesuai dengan standar yang ditentukan.

Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Noffendri Roestam yang meminta tim penyidik Bareskrim Polri untuk memeriksa pemasok bahan baku obat terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. “Jadi, mestinya kita harus tahu tangan pertamanya siapa sih. Itu yang mesti dikejar, supplier (pemasok) bahan bakunya,” kata Noffendri kepada Antara.

Ia menilai perusahaan yang bergelut di industri farmasi merupakan korban dari peredaran barang palsu. “Kami sempat bertanya kepada teman-teman, dia terima bahan bakunya (pelarut propilen glikol) ya seperti perusahaan lain, ada sertifikat analisisnya. Kemudian, di sertifikat itu kan pasti tercantum kandungannya (etilon glikol/EG dan dietilen glikol/DEG) itu di bawah kadar yang batas toleransi. Artinya, secara sertifikat memenuhi syarat,” katanya.

Akan tetapi, tutur Noffendri melanjutkan, karena propilen glikol merupakan bahan baku tambahan, bukan bahan baku yang berkhasiat maka pemeriksaannya tidak begitu ketat.(H-1)

BERITA TERKAIT