22 November 2022, 10:23 WIB

Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana


Atalya Puspa |

PENANGANAN bencana pascagempa M5,6 di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan oleh tim gabungan sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11). Gempa tersebut berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Cianjur pun mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman. 

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menyatakan pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan. Sementara dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebutkan jumlah korban meninggal dunia mencapai 162 jiwa. Lalu, korban luka berdasar data BPBD Kabupaten Cianjur yakni 326 orang dan 13.784 warga mengungsi ke beberapa titik.

"Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga/lima jiwa terdampak," kata Abdul dalam keterangan resmi, Selasa (22/11).

Baca juga: Korban Tewas Gempa Di Cianjur 162 Jiwa

Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan di antaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporkan 641 unit rumah alami kerusakan. 

Sementara itu, Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK/78 jiwa terdampak, empat di antaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.(OL-5)

BERITA TERKAIT