15 November 2022, 15:00 WIB

Logo Halal dan Ketentuan Penggunaannya


Meilani Teniwut |


LOGO halal sering kali ditemukan pada produk untuk membuat masyarakat lebih percaya kalau produk tersebut aman dikonsumsi atau dipakai. Perlu para pebisnis ketahui, sekarang terdapat logo halal baru. 

Sebelumnya, logo halal memiliki desain bulat berwarna hijau disertakan tulisan Halal dan Majelis Ulama Indonesia. Sementara logo halal yang baru, desainnya sangat simpel, berwarna ungu, kemudian bertuliskan halal Indonesia. Berikut penjelasan filosofi dari logonya serta ketentuan menggunakannya. 

Filosofi logo halal

Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu Gunungan dan motif Surjan atau Lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia. Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang semua itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Ketentuan penggunaan

Penetapan logo halal ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Sementara kewajiban penetapan ini memang kewajiban BPJPH yang tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undangan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Logo halal baru ini sudah mulai efektif sejak 1 Maret 2022, tepatnya setelah tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Berdasarkan aturan pada Pasal 25 Undang-Undang No.33 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha wajib memperoleh sertifikat halal untuk produk yang diperdagangkan. Nanti, label tersebut tercantum pada kemasan produk.

Wajib dicantumkan pada kemasan 

Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Ada dua kondisi bagi produk dalam penggunaan logo halal baru.

1. Produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib bagi pelaku usaha mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

2. Produk yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, ada dua yang dilakukan pelaku usaha. Jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia. Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan label Indonesia. (OL-14)

BERITA TERKAIT