KELAS Rawat Inap Standar (KRIS) hingga saat ini masih belum menemukan titik terang kapan akan ditetapkan. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya adalah belum banyaknya rumah sakit yang siap melaksanakan KRIS.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa evaluasi dari hasil ujicoba KRIS belum mencerminkan kesiapan rumah sakit secara keseluruhan.
"Walaupun ada survey waktu itu, banyak hal yang harus diperbaiki, banyak hal yang harus dilakukan oleh rumah sakit, misalnya bagaimana nanti renovasi dan persiapan kamarnya, yang melaukan ujicoba KRIS ini juga baru beberapa rumah sakit, yakni rumah sakit vertikal, rumah sakit pemerintah," katanya saat dihubungi pada Senin (14/11).
Kemudian ia menambahkan bahwa penetapan KRIS yang harusnya ditetapkan pada awal Januari 2023 ditunda hingga tahun 2025.
"Ditunda, kalau menurut Perpres 64 awal Januari 2023 diterapkan, tapi karena ketidakjelasan maka ditunda sampai 2025 saya dengar, Perpres juga belum ada perubahan," tegas Timboel.
Baca juga: Polda Bali Periksa Dokter RSUD terkait Dugaan Tolak Pasien
Yang masih menjadi persoalan sampai saat ini adalah soal kelas yang ditetapkan, apakah akan ada 1 kelas saja dalam satu ruangan, atau 2 kelas yaitu kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas Non-Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) dalam satu ruangan.
"PBI ini adalah mereka yanh iurannya dibayar oleh pemerintah pusat melalui APBN maupun APBD, dan kelas Non-PBI adalah mereka pekerja penerima upah seperti Pemerintah, PNS, TNI/POLRI, BUMN,"
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, KRIS masih dalam proses ujicoba."Masih di ujicoba sesuai dengan kebutuhan," ucapnya. (Fal/OL-09)