08 November 2022, 10:46 WIB

Nakes yang Nekat Beri Obat Sirop Terlarang Bisa Dijerat Hukum


Theofilus Ifan Sucipto |

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan pada tenaga kesehatan (nakes) agar tidak nekat memberi obat sirop yang dilarang. Nakes yang membandel bisa berurusan dengan hukum.

"Obat itu dilarang tapi tetap diberikan dengan alasan karena tidak tahu. Hal itu akan tetap mendapat tuntutan hukum," tegas juru bicara Kemenkes M Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).

Syahril mengatakan Kemenkes sudah menyebarluaskan daftar obat sirop yang dilarang sementara. Namun ada 156 obat yang sudah direkomendasikan keamanannya.

Baca juga: Inilah daftar Obat Sirop yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

"Seluruh nakes termasuk apotek untuk tidak pakai obat sirop cair yang sementara kita larang kecuali yang 156," tegas dia.

Syahril menyebut peringatan itu juga berlaku bagi bidan atau perawat. Mereka kadang-kadang membuka klinik atau layanan persalinan dan menggunakan obat sirop yang dilarang sementara.

"Jangan ambil risiko, semua harus disetop. Di luar itu, nanti terjadi dampak hukum kalau masih menggunakan," pungkas dia. (OL-1)

BERITA TERKAIT