INDONESIA, yang kerap disebut juga sebagai negara maritim merupakan negara kepulauan terbesar yang ada di seluruh dunia. Indonesia memiliki setidaknya 17.508 pulau.
Secara geografis sendiri, batas wilayah negara Indonesia dapat dibagi menjadi empat bagian yaitu, wilayah Indonesia Timur, wilayah Indonesia Barat, wilayah Indonesia Utara, dan wilayah Indonesia Selatan.
Baca juga: KKP Tak Dilibatkan Dalam Pertemuan Teknis Penetapan Batas ZEE RI-Vietnam
Batas wilayah negara Indonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Sedangkan di laut, perairan Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara tetangga yakni: India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
1. Batas Wilayah Indonesia Bagian Barat
Batas wilayah negara Indonesia di bagian barat berada di perbatasan langsung dengan Samudera Hindia serta Perairan Negara India. Selain itu, Pulau Ronde, yang ada di Indonesia, serta Nicobar, yang ada di India, secara langsung berbatasan dengan Samudera Hindia serta Laut Andaman.
2. Batas Wilayah Indonesia Bagian Timur
Batas wilayah negara Indonesia pada bagian utara berada di Pulau Kalimantan, yang terletak di perbatasan langsung dengan Malaysia Timur.
3. Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara
Pada bagian utara di batas wilayah Indonesia secara langsung berbatasan dengan beberapa negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.
4. Batas Wilayah Indonesia pada Bagian Selatan
Batas wilayah negara Indonesia di bagian selatan terletak di perbatasan langsung dengan Timor Leste. Hal ini terjadi setelah Timor Leste memutuskan memisahkan diri dari Indonesia pada 1999. Sebelumnya Timor Leste merupakan bagian dari Indonesia dengan nama Timor Timur.
Batas Teritorial
Laut teritorial adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) ke luar ke arah laut lepas. Garis dasar yang dimaksud adalah garis yang ditarik pada pantai waktu air laut surut.
Batas teritorial membuat wilayah laut Indonesia menjadi satu kesatuan seperti saat ini. Laut-laut yang terletak antara pulau tidak lagi menjadi laut bebas, sehingga kapal-kapal asing tidak bisa bebas keluar masuk ke wilayah Indonesia.
Apabila ada laut dengan lebar kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua negara, maka cara menentukan wilayah teritorial kedua negara adalah dengan menarik garis yang sama jauhnya dari garis pantai terluar.
Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
Batas Landas Kontinental
Landas kontinen adalah batas perpanjangan dari benua yang terendam air laut. Batas landas kontinen diukur sampai sedalam 200 meter dari permukaan laut. Namun, jika landas kontinennya terlalu landai, maka batasnya akan diukur sejauh 200 mil dari pantai.
Oleh karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 m merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.
Sumber daya alam yang terkandung di dalam landas kontinen suatu negara dapat dimanfaatkan oleh negara tersebut. Pemerintahnya memiliki hak dan wewenang untuk memanfaatnya, seperti ikan atau barang tambang, dengan tetap menghormati dan tidak mengganggu jalur pelayaran internasional.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE
Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah wilayah laut sejauh 200 mil yang diukur dari garis pangkal pantai pulau terluar ke arah laut lepas. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan negara lain, maka penetapannya dapat dilakukan dengan perundingan dua negara dan dibagi sama rata.
Dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mengeksplorasi, memanfaatkan, dan mengolah segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, baik itu sumber daya hayati maupun non hayati di permukaan, di dalam, dan di dasar laut untuk tujuan kesejahteraan bangsa.
Sementara itu, negara lain memiliki kebebasan untuk pelayaran serta pemasangan kabel atau pipa bawah laut.
Mengenai kegiatan-kegiatan di ZEE Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1983 pasal 5 tentang ZEE. Pada ZEE, Indonesia memiliki hak untuk:
- Melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan konservasi sumber daya alam
- Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut
- Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut. (OL-1)