KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA No 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Salah satu yang disorot ialah adanya aturan pelaku, apa pun statusnya, jika melontarkan ucapan (secara verbal) benuansa mesum dapat dipidana. Siulan juga masuk dalam kategori kekerasan seksual secara verbal karena membuat korban merasa tidak nyaman.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan kekerasan seksual yang diatur dalam PMA 73 sangat lengkap meliputi verbal (ucapan, siulan, rayuan), nonfisik (pandangan atau tatapan mesum), fisik (meraba, menyentuh hingga memperkosa), dan teknologi informasi dan komunikasi (chat bernuansa mesum atau teror di media sosial atau ponsel).
“Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek. Jadi tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek, apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak,” kata Zainut, Kamis (20/10).
Baca juga: Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual dalam Peraturan Kemenag
Dalam pasal 18 PMA juga diatur mengenai sanksinya. Dalam ayat (1) disebutkan Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sementara dalam ayat (2) disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Zainut.(OL-5)