AKTIVITAS bersiul yang ditujukan kepada seseorang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual. Tak hanya itu, hal lain yang juga merupakan tindak pelecehan seksual dan diatur melalui peraturan Kementerian Agama yakni rayuan dan menatap seseorang hingga membuat tak nyaman.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan memang sangat tinggi, merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari-Juli 2022 tercatat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 (25%) sekolah dalam wilayah Kemendikbud Ristek dan 9 (75%) di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Dari jumlah tersebut, sebagai langkah konkret, Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan tertuang dalam PMA No 73/2022.
Berikut aturan lengkap PMA No 73/2022 yang terdiri dari 7 bab, mulai dari ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup:
1. Mengatur bentuk kekerasan seksual, mencakup perbuatan yang dilakukkan secara verbal, nonfisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban.
3. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
4. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
5. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
6. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
7. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
8. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban.
9. Melakukan percobaan pemerkosaan.
10. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
11. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
12. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
13. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
14. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
15. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang.
16. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
17. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uindangan.(OL-5)