08 October 2022, 11:28 WIB

Sertifikat Kompetensi Adalah Hak Bagi Setiap Tenaga Kerja


Naufal Zuhdi |

PENYANDANG disabilitas mampu berkarya dengan memiliki potensi yang luar biasa. Saat ini, Pemerintah Indonesia sudah membuat standar-standar kompetensi kerja yang ada di Indonesia.

Ketua Lembaga Seritifikasi Profesi COHESPA Surabaya, Mayasari Tjahjono mengatakan bahwa sertifikat kompetensi adalah hak bagi setiap tenaga kerja, baik itu tenaga kerja nondisabilitas maupun pekerja penyandang disabilitas.

"Memiliki sertifikat kompetensi merupakan arahan dari Presiden karena memiliki sertifikat kompetensi adalah hak bagi setiap tenaga kerja, baik itu pekerja non disabilitas maupun pekerja disabilitas," ungkap Maya pada Sabtu (8/10).

Baca jugaAkses Pendidikan Bagi Perempuan Penting Demi Menunjang Kesetaraan Gender

"Sertifikat kompetensi ini bisa meningkatkan percaya diri dan memenuhi regulasi persyaratan," tambahnya. Sertifikasi kompetensi adalah identitas dari bakat atau keterampilan seseorang saat ini. Maya menjelaskan beberapa hal yang masuk dalam dunia kerja dan yang paling utama adalah passion.

"Apa yang harus disiapkan sebelum masuk dunia kerja, yang pertama kuncinya adalah kita bekerja di dunia yang sesuai dengan passion, keinginan, dan mimpi kita," jelas Maya.

Untuk mempersiapkan diri dalam dunia kerja, yang menjadi tolok ukur adalah apa yang menjadi kompetensi seseorang. Ini adalah pegangan untuk dapat bersaing di dunia kerja saat ini.

"Yang dimaksud kompeten artinya siap masuk dalam dunia kerja karena dunia kerja itu selalu mengharapkan orang kompeten, artinya orang tersebut memiliki kemampuan, memiliki keahlian atau keterampilan dalam bidang yang ia kompeteni, dan yang terpenting adalah attitude," ungkapnya.

Kiat masuk dunia kerja ada 4 hal, yaitu dokumen identitas dan bukti kemampuan diri, menjaga komitmen, disiplin waktu, dan membuka jejaring 4C, Communication, Collaboration, Communication, dan Critical Thinking. (H-3)

BERITA TERKAIT