BERDASARKAN Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, tercatat 447.743 kasus perceraian. Tingginya angka perceraian itu menggambarkan situasi ketahanan keluarga Indonesia tengah terancam.
“Kondisi keluarga di Indonesia memang sedang menghadapi banyak tantangan. Angka perceraian tinggi, artinya ketahanan keluarga kita sedang terancam," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Kamis (6/10).
"Tentu membutuhkan langkah bersama dari semua pihak untuk melakukan langkah mitigasi, agar perceraian ini bisa dikurangi,” imbuhnya.
Baca juga: BKKBN: Mengkhawatirkan, Angka Perceraian Tembus 580 Ribu
Adapun penyebab perceraian tentu diakibatkan banyak faktor. Seperti, ketidaksiapan mental untuk menjalani bahtera rumah tangga atau faktor ekonomi.
“Tapi yang jelas kita harus pikirkan langkah preventifnya. Kemenag telah menyediakan fasilitas untuk pembinaan keluaga Sakinah, melakukan bimbingan calon pengantin," kata Kamaruddin.
Baca juga: Poligami dan Pernikahan Dini Bukan Cara Mencegah Penularan HIV
"Agar anak-anak kita yang ingin melaksanakan pernikahan betul-betul siap menjadi orangtua. Siap menjadi bapak dan ibu di dalam rumah tangga,” sambung dia.
Kamaruddin meminta agar orang dewasa yang hendak melangsungkan pernikahan tidak hanya mempersiapkan urusan finansial sebagai bekal dalam rumah tangga. Kesiapan emosional dan spiritual juga sama pentingnya.
“Pernikahan dini juga jadi salah satu faktor penyumbang angka perceraian. Pernikahan dini sangat rentan terjadinya perceraian, karena anak-anaknya belum siap menikah, baik secara ekonomi maupun emosional,” pungkasnya.(OL-11)