Platform Rapor Pendidikan yang sudah diluncurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) dalam episode ke-19 Merdeka Belajar menyediakan data yang lengkap terkait sistem pendidikan. Data satuan pendidikan dan daerah akan dihimpun dalam platform super dan kemudian dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi sistem pendidikan.
Plt. Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Kemendikbud-Ristek, Irsyad Zamjani mengatakan bahwa selain digunakan untuk evaluasi sistem, data yang lengkap tersebut juga memungkinkan proses akreditasi sekolah lebih mudah. Artinya untuk akreditasi atau reakredtasi, tidak perlu melakukan kunjungan atau visitasi ke satuan pendidikan yang tentu saja memakan waktu dan biaya. "Karena kita sudah punya data besar yang sangat luas, ke depan kita mungkin visitasi untuk akreditasi akan terbatas karena kita sudah lakukan penelaahan terhadap satuan pendidikan dan daerah, dan datanya ada di Rapor Pendidikan. Jadi reakreditasi itu bisa lebih cepat dan efisien," ujarnya, Senin (3/10).
Dijelaskannya, data dalam Rapor Pendidikan diambil dari hasil Asesmen Nasional (AN). Selain itu juga dari Dapodik dan data-data lain terkait pendidikan yang ada di sejumlah kementerian atau lembaga.
Data-data tersebut menjadi referensi untuk melakukan evaluasi sistem pendidikan baik internal maupun eksternal. Evaluasi internal dilakukan satuan pendidikan dan daerah dalam upaya untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas pendidikan. Sedangkan evaluasi eksternal bisa dilakukan kementerian atau lembaga, termasuk juga akreditasi satuan pendidikan.
Ke depan, lanjut Irsyad, satuan pendidikan dan pemerintah daerah dengan rapor pendidikan yang baik akan mendapat insentif dari pemerintah pusat. Kinerja satuan pendidikan dan daerah dituntut untuk terus meningkat dari tahun ke tahun. "Satuan kerja yang kinerjanya baik, menunjukkan perubahan signifikan itu bisa kita kasi insentif. Tapi ini masih rencana belum menjadi kebijakan," imbuhnya.
Adapun, Rapor Pendidikan merupakan bagian dari Merdeka Belajar yang menjadi arah pembangunan pendidikan Indonesia. Sesuai PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat klausul mengenai evaluasi sistem pendidikan yang dibedakan dari evaluasi individu. "Makanya kita gak ada UN. Paradigma evaluasi kita sudah memisahkan antara evaluasi hasil belajar individu yang itu kita serahkan ke sekolah, ke guru dan evaluasi terhadap sistem yang menjadi domain dari pemerintah," kata Irsyad.
Dari PP tersebut diturunkan ke Permendikbud 9/22 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan. Hasil dari evaluasi sistem pendidikan kemudian dituangkan dalam platform Rapor Pendidikan dan platform tersebut menyajikan evaluasi sistem pendidikan bukan siswa atau individu. "Nah platform ini kita berikan akses kepada satuan pendidikan dan pemda untuk bisa mereka pelajari, mereka telaah sebagai feedback terhadap kinerja dari masing-masing satuan pendidikan dan pemda," tambahnya.
Untuk tahun ini, Rapor Pendidikan belum bisa diakses karena baru satu putaran AN yang sudah dilaksanakan. Setidaknya 2 putaran AN untuk mengetahui atau memetakannya. (OL-12)