WAKIL Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan umat beragama di Indonesia untuk mematuhi persyaratan dalam pendirian rumah ibadah. Pasalnya, pemerintah sudah membuat regulasi atau pedoman dalam pendirian rumah ibadah untuk meminimalisir konflik horisontal di masyarakat.
“Jadi aturan mendirikan rumah ibadah sudah ada pedomannya dan bukan hanya peraturan menteri melainkan kesepakatan majelis-majelis agama,” kata Ma’ruf Amin kepada wartawan usai menghadiri Peringatan Kelahiran Nabi Agung Kongzi ke-2573 di Pontianak, Kalbar, Kamis (22/9).
Ma’ruf optimistis apabila persyaratan yang ada dalam peraturan bersama menteri (PBM untuk mendirikan rumah ibadah) dipahami umat beragama, tidak ada alasan bagi masing-masing umat untuk menolak. Namun kalau syarat belum dipahami maka tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi.
“Kalau sudah terpenuhi harus dilaksanakan. Tapi kalau belum terpenuhi, jangan sampai mengaku sudah dipenuhi,” tuturnya.
Baca juga: Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah adalah Hak Warga Negara
Ma’ruf mengakui potensi konflik antarumat beragama di Indonesia relatif besar akibat jumlah agama yang ada relatif banyak. Namun demikian, pemerintah berupaya mengendalikan perbedaan tersebut dan berusaha menciptakan kerukunan melalui majelis-majelis umat bergama.
“Belum lagi ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di provinsi untuk mengantisipasi ada konflik,” jelasnya.
Sehingga, seluruh umat beragama di Indonesia dapat menjalankan aktivitas keagamaan secara bebas, dengan tertib dan bertanggung jawab.
“Kita memang ada enam agama yang diakui negara dan masing-masing bisa mengembangkan agamanya, menyelenggarakan kegiatannya dengan sebebas-bebasnya dari semua agama itu,” pungkasnya.(OL-5)