INDONESIA disebut sebagai negara agrikultur. Dengan tanah yang subur, tumbuhan yang ditanam akan hidup dan berkembang.
Kendati demikian, tanaman yang subur tidak akan terpisah dari kualitas tanah yang baik. Salah satu jenis tanah yang membantu tanaman dapat tumbuh subur tersebut ialah tanah aluvial.
Apakah itu tanah aluvial? Simak penjelasan berikut.
Pengertian tanah aluvial
Tanah aluvial merupakan tanaman yang terbentuk dari proses endapan yang terserap ke dalam tanah. Biasanya, terbentuk dari genangan air yang terkumpul dari satu titik dan perlahan lahan mulai mengering.
Melansir dari laman Indo Agropedia, tanah aluvial mempunyai susunan berlapis atau kadar C organik tidak teratur dan yang tidak punya horison diagnostik (kecuali tertimbun oleh ≥ 50 cm bahan baru) selain horison A okrik, horison Hhistik, dengan tekstur lebih halus dari pasir berlempung pada kedalaman antara 25-100 cm dari permukaan tanah mineral.
Ciri-ciri tanah aluvial
Tanah aluvial pada umumnya dapat ditemukan di sekitar genangan air karena proses endapan. Ciri-ciri dari tanah aluvial lazimnya sama dengan tanah lain. Berikut ciri-ciri dari tanah aluvial.
1. Tanah aluvial memiliki tingkat ph tanah yang rendah di bawah 6 (5,3-5,8).
2. Warna dari tanah aluvial pada umumnya berwarna cokelat kelabu.
3. Memiliki tekstur yang keras pada saat kering dan terkadang seperti pasir.
4. Memiliki kandungan mineral yang tinggi, karena bersifat menyerap air.
5. Memiliki kandungan fosfor dan kalium yang rendah untuk wilayah dengan curah hujan rendah.
6. Umumnya tanah bersifat subur.
Manfaat tanah aluvial
Sebagai negara agrikultur, pemanfaatan tanah secara optimal untuk mendapat hasil yang baik merupakan hal yang pasti. Tanah aluvial memiliki sifat yang subur. Hal ini karena endapan yang terdapat di dalam tanah pada umumnya mengandung zat hara dan organik yang dibutuhkan oleh tumbuhan sebagai nutrisi untuk dapat bertumbuh dan berkembang. (OL-14)