19 September 2022, 11:58 WIB

Komnas Perempuan: KDRT Meningkat Setiap Tahunnya


Bianca Angelina Gendis |

KOMISIONER Komisi Nasional Perempuan (Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat), Veryanto Sitohang sampaikan terkait kekerasan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dikenali ada empat bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi.

Berdasarkan Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2022 menunjukkan bahwa pengaduan kasus kekerasan di ranah personal (ruang lingkup rumah tangga atau domestik) menempati angka tertinggi yaitu sebesar 2.527 kasus. Kecenderungannya angka ini meningkat setiap tahun.

Baca juga: UI Jadi Salah Satu Pelaksana Program Wirausaha Merdeka

"Kekerasan psikis berada di posisi pertama dan kedua adalah seksual diikuti kekerasan fisik di urutan ketiga. Korban paling banyak adalah istri (kekerasan terhadap istri)," kata Veryanto Sitohang melalui pesan tertulis

Veryanto Sitohang juga menyampaikan Komnas Perempuan, penilaian wanita sebagai sub ordinasi menjadikan adanya kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami melihat bahwa relasi kuasa yang tidak setara dalam rumah tangga menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Nilai-nilai yang bertumbuh dan berkembang dimasyarakat bahwa perempuan baik sebagai istri maupun anak adalah sub ordinasi yang dilekatkan pada peran-peran domestik mempengaruhi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga," tambahnya

Veryanto juga menyampaikan nyatanya, padahal Undang-undang PKDRT secara tegas melindungi setiap orang khususnya perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga. (H-3)

BERITA TERKAIT