12 September 2022, 09:55 WIB

Kini LTMPT Tak Ada Kerjaan, Tunggu Dinamika Permendikbudristek No: 48/2022


Faustinus Nua |

KETUA Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Prof. Mochamad Ashari mengatakan, lembaga yang dipimpinnya kini tidak lagi melaksanakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN).

Hal itu setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri bertanggal 1 September 2022.

Meski tidak lagi mengurusi seleksi mahasiswa baru yang menjadi tugas pokoknya, Prof. Ashari menegaskan bahwa LTMPT tidak bubar. Lembaga tersebut dibentuk oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), sehingga tidak serta merta dibubarkan hanya karena adanya regulasi baru.

"LTMPT masih ada. LTMPT adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Rektor PTN, bertanggung jawab kepada MR PTN. LTMPT diberi tugas oleh MRPTN untuk menyelenggarakan seleksi masuk PTN. Terbitnya Permen 48/2022 tidak membubarkan LTMPT, namun LTMPT tidak lagi sebagai penyelenggara seleksi masuk PTN," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (12/9).

Hadirnya Permendikbudristek 48/2022 selain mengubah sistem seleksi, juga menggantikan peran LTMPT yang sudah ada sejak 2019 itu. Per 1 September, segala urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek.

Lebih lanjut, Prof. Ashari menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Permendikbudristek dan arahan MRPTNI terkait tugas baru LTMPT. Menurutnya, LTMPT bisa membantu melaksanakan seleksi mandiri PTN.

"Belum ada koordinasi, dan tentu semua pihak masih menunggu petunjuk teknis permen tersebut. Bisa saja LTMPT membantu pelaksanaan jalur mandiri kepada masing-masing PTN, membantu persiapan masa transisi seleksi 2023. MR PTN akan mengevaluasinya. Dari permen tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan seleksi dilaksanakan bekerja sama dengan PTN," jelasnya.

Sebelumnya, LTMPT mengeluarkan rilis terkait tugasnya dalam proses seleksi masuk PTN. Pasca dikeluarkannya Permendikbudristek 48/2022, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang kementerian. (OL-13)

Baca Juga: Rektor Unair Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Sistem Seleksi Masuk PTN

BERITA TERKAIT