KEMENTERIAN Agama menyambut baik rencana Kementerian Dalam Negeri yang akan mengalokasikan anggaran untuk pendidikan agama dan keagamaan dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam draf Permendagri yang tengah disusun akan mengatur lebih jelas dan tegas agar alokasi APBD dapat diberikan untuk madrasah, pondok pesantren, pendidikan agama dan keagamaan lainnya yang berada di bawah Kementerian Agama.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK), M Isom Yusqi merasa senang dengan adanya kebijakan tersebut. “Saya sangat senang dengan adanya perlakuan yang adil untuk lembaga pendidikan Islam yang ada di bawah Kementerian Agama”, ucap Isom pada Jum’at (19/8).
Dengan adanya kebijakan alokasi dana untuk pendidikan agama dan keagamaan yang akan dialokasikan dalam APBD ini, pihaknya berharap kebijakan itu akan berjalan tanpa ada hambatan. Di sisi lain, pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan tumpang tindih anggaran dan menjamin pemerataan anggaran.
“Untuk itu, kami akan crosscheck data dulu, nanti kami akan konsultasikan dengan Kemendagri,” ucap Isom.
Rawan penyimpangan
Sementara itu, pengamat pendidikan, Andreas Tambah mengatakan rencana alokasi anggaran pendidikan agama dan lembaga keagamaan dalam APBD 2023.
“Di dalam Undang-Undang memang diperbolehkan, namun yang perlu dicermati adalah bentuk bantuannya yaitu hibah, biasanya hibah ini tidak wajib LPJ, jadi ini perlu diwaspadai, jangan sampai terjadi penyimpangan,” imbuh Andreas pada Jum’at (19/8).
Untuk mencegahnya, alokasi dana untuk pendidikan agama dan keagamaan itu harus dijalankan secara transparansi dan terpublikasi. “Transparansi dan publikasi itu yang terpenting. Pemda juga harus proporsional dengan sekolah lain yang berbasis agama, prinsip keadilan perlu diterapkan,” tutupnya. (H-2)