KEPALA Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Wardaya menyatakan telah melakukan langkah penyelesaian dugaan pemaksaan Penggunaan Kerudung pada siswi
SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Upaya itu dilakukan dalam rangka mengurangi kegaduhan di masyarakat dan informasi yang tidak mendasar.
"Berdasarkan aturan, sejak 4 Agustus, kami memutuskan untuk memberikan sanksi bagi kepala sekolah dan guru berupa pembebasan sementara dari tugas dan jabatannya," papar Didik, Kamis (4/8).
Pertimbangan ini, lanjutnya, dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih focus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi.
Sementara untuk siswa yang mengalami trauma akibat pemaksaan itu, diberikan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan. Namun, yang bersangkutan juga mendapat opsi untuk pindah ke sekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar. Langkah itu dilakukan demi tumbuh kembang peserta didik tersebut.
"Hal ini tetap mempertimbangkan masukan dari orangtua dan psikolog
pendamping dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta. Untuk sementara, jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring," lanjut Didik.
Pemda DIY, lanjut dia, juga berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan ini dengan sebaik-baiknya supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah di DIY.
Didik menambahkan untuk memberikan penguatan kepada kepala sekolah dan guru untuk menekan intoleransi di sekolah maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY akan bekerja sama dengan Badan Diklat DIY menggelar pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Semua sekolah di lingkungan Pemda DIY diimbau untuk menciptakan
suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi sehingga menumbuhkan
rasa nyaman dalam proses pembelajaran," tandasnya. (N-2)