02 August 2022, 15:28 WIB

Timbunan Beras di Depok Merupakan Banpres Tahap 2 dan 4 Tahun 2020


M Iqbal Al Machmudi |

HASIL temuan Tim Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran (Bansub) dari Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK menyebutkan beras yang tertimbun tanah di Depok, Jawa Barat, merupakan Bantuan Presiden tahap 2 dan 4 2020.

"Beras yang ditemukan tersebut kemungkinan berasal dari penyaluran Banpres Tahap 2 dan 4 Tahun 2020. Diketahui, pada tahun 2020 Pemerintah membagikan Bantuan Presiden berupa beras 25 kg pada tahap 2 dan 4 untuk 1,9 juta KPM di wilayah Jabotabek," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, Selasa (2/8).

Timbunan beras merk BERAS KITA tersebut disalurkan oleh Bulog melalui transporter JNE dengan kemasan 20 kg dan 5 kg.

"Didapat keterangan bahwa jumlah beras diperkirakan kurang lebih 1 ton yang kondisinya pada saat ditimbun sudah tidak layak konsumsi karena beras rusak dalam perjalanan menuju ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," tuturnya.

Dari koordinasi Tim Bansub Kemenko PMK dengan Polres kota Depok dan pihak transporter JNE didapatkan pihak JNE mengakui beras tersebut memang benar Banpres tahun 2020 yang kondisinya pada saat ditimbun sudah tidak layak konsumsi karena rusak dalam perjalanan menuju penyaluran ke KPM.

Baca juga:  Esok, Polda Metro Panggil Bulog-JNE Terkait Penimbunan Beras Bansos di Depok

Lebih lanjut, dari koordinasi, diketahui rusaknya beras tersebut tidak mengganggu proses penyaluran.

Seluruh KPM telah menerima beras dengan kualitas layak tepat waktu. Pihak JNE telah mengganti beras rusak dengan beras baru yang kualitasnya sama untuk kemudian disalurkan pada KPM. Sementara, beras yang tidak layak salur tersebut ditimbun atau dikubur.

Namun demikian, Deputi Andie menegaskan pihak Kemenko PMK akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan ditemukan titik terangnya.

"Sampai saat ini juga Tim Kemenko PMK masih terus melakukan klarifikasi antara Polres Metro Depok dengan Kemensos dan JNE," pungkasnya.(OL-5)

BERITA TERKAIT