MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas fatwa terkait ganja/cannabis untuk potensi di bidang medis. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Marsudi Syuhud dalam Diskusi Ukhuwah Kebangsaan bersama Organisasi Sosial Keagamaan se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta Piusat, Selasa (26/7).
Hal yang dipertimbangkan dari MUI adalah manfaat dan mudharatnya atau masalah yang ditimbulkan. Jika benar ganja lebih banyak manfaatnya maka MUI akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa.
Baca juga: Pencipta dan Makna Lirik Lagu Hari Merdeka 17 Agustus
"Ini akan dibahas oleh komisi fatwa apa saja di dunia ada manfaatnya dan manfaatnya itu sangat dibutuhkan maka itu jadi jalan keluar untuk dipertanggungjawabkan," kata Marsudi.
Namun jika mudharatnya banyak daripada maslahatnya pada umumnya akan diharamkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan akan dipertimbangkan.
"Pada prinsipnya itu kan sesuatu yang mudhorot. Tapi untuk kemaslahatan maka ada jalan keluarnya untuk itu, jadi dalam fiqih kan demikian. ini akan dilihat potensi sekaya apa cara penggunaannya, referensi dokter apa untuk bisa digunakan," ungkapnya.
Marsudi menekankan ketika tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya maka untuk itu kadar yang sesuai tentunya diperbolehkan. Tapi jika masih ada benda-benda lain yang halal maka lakukan yang lain. (OL-6)