14 July 2022, 22:17 WIB

PTM Berjalan Baik, KPAI Dorong Pembukaan Kantin Sekolah


Faustinus Nua |

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pengawasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sepanjang Januari sampai Juni 2022. Pengawasan dilakukan di 12 kota dan 5 kabupaten dari 8 provinsi.

"Secara infrastruktur kebiasaan baru di satuan pendidikan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sekolah dan madrasah yang dikunjungi secara langsung memiliki infrastruktur yang sangat lengkap sebanyak 27%, lengkap 47%, cukup lengkap 18% dan kurang lengkap itu 8%," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (14/7).

Retno mengatakan bahwa prinsip 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan menghindari mobilitas, minimal sudah menerapkan 3 M-nya.

Hasil pengawasan menunjukkan satuan pendidikan sudah menerapkan 5M secara ketat dan disiplin mencapai 51%. Sementara yang sudah menerapkan 5M namun masih ditemukan sulit jaga jarak yakni 17%, masih ditemukan kerumunan 25% dan yang masih ditemukan mobilitas yang tinggi di lingkungan sekolah sebanyak 7%.

"Di Februari-Maret 2022 ketika kasus omikron di Indonesia berdampak sejumlah sekolah harus menerapkan penutupan sekolah sementara, termasuk satuan pendidikan yang diawasi KPAI," imbuhnya.

Satuan pendidikan yang diawasi KPAI dan pernah melakukan penutupan sekolah sementara sebanyak 37% karena ditemukan kasus yang umumnya berasal dari kluster keluarga. Bahkan dari jumlah 37% itu, ada yang pernah menutup sekolah sebanyak dua kali sebesar 64% dan yang hanya sekali menutup sementara sebesar 36%.

"Sedangkan sekolah yang tidak pernah tutup sebanyak 63%," sambungnya.

Lebih lanjut, Retno menerangkan bahwa saat pengawasan Januari-Juni 2022, belum ada kantin sekolah yang dibuka. Sekolah masih mempertimbangkan keamanan anak-anak dari potensi penularan.

Meski demikian, banyak anak yang diwawancarai mengaku tidak sempat sarapan dan membawa bekal dari rumah. Mereka diberi uang jajan dan membeli makanan saat pulang sekolah dari pedagang di sekitar sekolah.

KPAI pun mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi 7 kriteria kantin yang sehat. Hal ini penting setelah sejumlah daerah menerapkan PTM 100% dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemi covid-19. Padahal, saat ini masih pandemi, bahkan kasus meningkat dan ada hepatitis akut yang menyebar di sejumlah negara.


Baca juga: Kampayekan Gaya Hidup Sehat, Herbalife Ajak Jurnalis Ikuti HAL Challenge


Lantas, KPAI mendorong semua pihak untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan covid maupun hepatitis akut.

"Memastikan kebersihan dan kemanan kantin sekolah lebih mudah ketimbang mengatur pedagang-pedagang di luar pagar sekolah. Para penjual di kantin sekolah dapat diberikan pengetahuan, pemahaman dan dapat ditegur atau di sanksi jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah," kata Retno.

Adapun, KPAI merekomendasi agar kantin sekolah bisa kembali dibuka dengan sejumlah syarat. Dinas-dinas pendidikan perlu bersinergi dengan dinas-dinas kesehatan di daerah untuk memastikan bahwa pembukaan kantin sekolah yang bersih dan sehat.

Diperlukan adanya sistem pengawasan yang melibatkan stakeholder pendidikan, sosialisasi dan membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak.

Untuk itu, KPAI pun mengusulkan 7 kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut dengan tersedianya tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir.

Kemudian tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir, periksa tempat penampungan air, tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saji, tempat penyimpanan makanan matang, tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, serta jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter.

Sebagai informasi, kota-kota yang diawasi KPAI adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara (Provinsi Lampung); Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara); Kota Batam (Kepri); Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok (Jawa Barat); Kota Tangerang (Banten), Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat (DKI Jakarta); Kota Semarang (Jawa Tengah) dan Kota Kupang (NTT).

Satuan Pendidikan yang diawasi KPAI mulai dari jenjang pendidikan meliputi Taman Kanak Kanak (TK) sampai SMA/SMK/MA, bahkan Sekolah Luar Biasa (SLB). Rinciannya sebagai berikut; TK/Paud sebanyak 1 (2%); SD sebanyak 19 (32%); SMP/MTs sebanyak 22 (36%); SMA/MA sebanyak 12 (20%); SMK sebanyak 4 (7%) dan SLB sebanyak 2 (3%). (OL-16)

BERITA TERKAIT