07 July 2022, 18:05 WIB

Kemenkominfo Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pelaksanaan ASO


Muhamad Fauzi |

TERKAIT beberapa kendala dalam pelaksanaan Analog Switch Off (ASO), mulai dari masyarakat yang belum mengetahui program hingga minimnya infrastruktur pendukung program ini, beberapa penyelenggara multipleksing (mux) mengusulkan penundaan migrasi TV analog ke digital, alias Analog Switch Off (ASO).

Hal tersebut mereka sampaikan saat rapat Dengar Pendapat Panja Digitalisasi Penyiaran dengan komisi I DPR RI, Jakarta, akhir pekan lalu. Adapun penyelenggara yang dimaksud yaitu Viva Group, MNC Group, Media Group, SCM Group dan Transmedia.

Menanggapi hal tersebut pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan sesuai dalam UU Cipta kerja. Dimana dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa untuk ASO batas waktunya dua tahun sejak diundangkan. Artinya Kominfo melaksanakan tunduk pada aturan. Di aturan tersebut batas waktun program ASO hingga 2 tahun, dalam hal ini 2 Novenber 2022 mendatang.

Seiring dengan hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Subarna meminta penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) segera direalisasikan meski ada beberapa masalah yang ditemukan.

"Seandainya Indonesia jadi satu-satunya negara yang masih menggunakan sistem siaran analog, maka infrastruktur teknik operasional, materi siaran , hingga sistem perawatan operasional siaran akan berbeda dengan sistem dunia,” ujar Subarna dikutip dari Youtube Siaran Digital Indonesia, Kamis (7/7).

Lebih lanjut Subarna mengatakan, apabila Indonesia tidak segera migrasi ke siaran digital maka operasional siaran di Tanah Air akan berbeda dengan sistem dunia. Hal ini tentunya akan menyulitkan masalah teknis dan perawatan.

“Meski ada beberapa kendala di lapangan, akan tetapi ASO ini tetap harus berjalan dan harus direalisasikan," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kemenkominfo Disokong Kemendagri untuk Verifikasi Data ...

BERITA TERKAIT