PENERAPAN vaksin covid-19 dosis booster sebagai syarat mobilitas akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Hal itu diungkapkan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo, kebijakan baru tersebut akan diatur melalui peraturan satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif, dengan kembali mengubah dan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Luhut dalam keterangannya, Senin (4/7).
Baca juga: Rendah, Cakupan Booster Covid-19 di Angka 24,50%
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan. Baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," imbuhnya.
Berdasarkan data berbagai sumber, ditemukan peningkatan kasus covid-19 yang signifikan di beberapa negara, seperti Prancis, Italia dan Jerman. Kenaikan kasus yang signifikan juga terjadi di negara tetangga, yakni Singapura.
Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya. Penerapan kebijakan baru pun dilatarbelakangi capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Baca juga: Presiden Instruksikan Menkes Percepat Vaksinasi Booster
Mengacu data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah divaksin booster. Di tengah peningkatan kasus covid-19, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Mengingat, antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum, seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," jelas Luhut.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali. Untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," imbuhnya.(OL-11)