04 July 2022, 17:44 WIB

Kemenag Pastikan tidak Kelola Visa Haji Mujamalah


Dinda Shabrina |

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag ialah pengelolan visa haji kuota Indonesia. 

Di dalamnya, terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus. Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief. 

Baca juga: Gelombang Terakhir Kedatangan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kemenag tidak mengelola visa haji mujamalah. Hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman dalam keterangannya, Senin (4/7).

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” imbuhnya.

Baca juga: Jelang Armuzna, Menag Minta Jemaah Waspadai Faktor Cuaca

Terkait teknis keberangkatan, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mengacu regulasi, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI, yang akan menunaikan ibadah haji, tercatat. Pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” jelasnya.(OL-11)


BERITA TERKAIT