INDONESIA menganut pengakuan akan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk memberikan perlindungan bagi para pencipta, inventor, serta kekayaan khazanah budaya Indonesia. Pengakuan secara hukum itu sekaligus mendorong pengembangan pengetahuan dan teknologi sehingga diharapkan beragam kekayaan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Bangsa ini memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif sehingga potensi HKI kita sangat besar dan menjadi sebuah sistem yang penting. Indonesia memiliki kekayaan tradisional yang sangat luas, baik itu pengetahuan tradisional maupun tradisi yang bersifat kebudayaan seperti seni, sastra, atau folklor. Semua itu merupakan sumber daya tanpa batas bernilai ekonomi sangat tinggi yang harus dijaga dan dilindungi.
Meski begitu, masyarakat Indonesia tidak jarang dihadapkan dengan kejadian penggunaan, komersialisasi, hingga klaim atas pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya oleh pihak asing. Hal itu tentu sangat disayangkan mengingat kita telah memiliki dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, juga sejumlah peraturan turunan lainnya.
Contoh kasus terkini terkait pemanfaatan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional Indonesia ialah penggunaan kain tenun endek Bali oleh rumah mode kelas dunia Christian Dior yang saya teliti pada 2021 di ajang Paris Fashion Week 2020. Sekitar sembilan dari 86 koleksi busana yang dipamerkan di acara tersebut menggunakan tenun endek Bali.
Studi kasus tersebut menunjukkan perlindungan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional merupakan suatu hal yang penting karena sejumlah alasan. Pertama, adanya potensi keuntungan ekonomi yang dihasilkan. Kedua, menciptakan keadilan dalam transaksi perdagangan di dunia. Ketiga, perlunya perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
Meskipun ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional tidak dapat didaftarkan HKI-nya, pemerintah pusat dan khususnya daerah dapat membuat database seluruh ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional yang dimiliki Indonesia. Dengan memiliki pangkalan data yang lengkap dapat mencegah pihak lain untuk mengklaim atau mematenkannya dengan dalih hal tersebut bukan sesuatu yang baru dan tidak memiliki hak eksklusif dalam bentuk paten.
Peran database itu juga akan lebih baik bila menyertakan historical background suatu ekspresi budaya tradisional. Pasalnya, satu budaya kadang dipraktikkan oleh masyarakat secara turun-temurun, yang tidak menutup kemungkinan tetap diamalkan meski mereka telah berpindah ke wilayah atau negara lain. Dengan adanya latar belakang sejarah kita bisa memperoleh informasi yang lebih logis dan fair siapa atau yang mana yang berhak.
Selain membuat database, pendekatan lain yang dapat dilakukan dalam melindungi pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional ialah dengan menggunakan rezim di bawah Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Dalam kegiatannya, UNESCO memiliki fungsi untuk menetapkan suatu objek atau budaya sebagai warisan dunia (world heritage) sehingga dapat menjadi pengakuan ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional.
UGM melindungi HKI
Kesadaran masyarakat di Indonesia terkait pentingnya HKI memang masih kurang. Musababnya bisa karena sosialisasi yang kurang sehingga pengetahuan tentang masalah tersebut tidak merata. Selain itu, adanya perbedaan paradigma berpikir bahwa HKI bukan konsepsi nilai budaya Indonesia, melainkan dari negara Barat yang bersifat individualistis.
Namun, seiring dengan perkembangan dunia yang semakin global dan perdagangan bebas yang terus berkembang, konsepsi HKI menjadi sesuatu yang penting. Kondisi implementasi HKI saat ini memang sudah lebih baik dari 5-10 tahun lalu. Terlihat pemerintah aktif mendorong pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.
Sejalan dengan itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menjadikan HKI sebagai salah satu mata kuliah untuk mahasiswa di semua jenjang perguruan tinggi sejak 20 tahun lalu dan terus dikembangkan hingga sekarang. Kebutuhan perkuliahannya juga disesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Sebelumnya, mata kuliah HKI di Fakultas Hukum UGM membahas secara keseluruhan tentang HKI hanya dalam beberapa tatap muka. Kini, mata kuliah tersebut dipecah menjadi dua jenis, yakni sebagai pendalaman knowledge hukum HKI dan yang sifatnya skills dalam proses pendaftaran HKI.
Mahasiswa yang berminat mendalami HKI dapat mengambil kekhususan pada Departemen Hukum Bisnis untuk menempuh mata kuliah konsentrasi. Adapun mata kuliah pendidikan latihan kemahiran hukum ditujukan untuk memberikan bekal bagi mahasiswa agar dapat melakukan dan memberikan pelayanan terkait pendaftaran HKI serta melayani konsultasi bagi yang membutuhkan.
Mendapat penghargaan WIPO
Upaya UGM mengelola HKI berupa penemuan dan paten untuk kebermanfaatan masyarakat diakui oleh dunia. ‘Kampus Biru’ meraih penghargaan dari World Intellectual Property Organization (WIPO), yakni Intellectual Property Enterprize Medal. WIPO merupakan organisasi yang bergerak di bidang HKI di bawah PBB.
UGM dipandang mampu menghilirisasikan berbagai temuan dan paten yang dihasilkan oleh sivitas akademikanya untuk kebermanfaatan masyarakat melalui UGM Science Techno Park. Penghargaan itu juga ditujukan demi mendorong bisnis, termasuk perusahaan kecil dan menengah, serta institusi untuk memanfaatkan HKI dalam aktivitas bisnis mereka.
Penghargaan tersebut sekaligus menjadi pembuktian bahwa HKI yang dikelola dengan baik dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat luas. Hal itu juga menunjukkan pentingnya peran perguruan tinggi dalam ekosistem kekayaan intelektual untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan penghiliran kekayaan intelektual. (Dro/Hym/X-6)