KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengatakan jemaah haji wajib menyerahkan bukti negatif hasil tes PCR minimal 72 jam sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut diperlukan sebagai langkah antisipasi terhadap penularan covid-19 selama ibadah haji di Arab Saudi.
“Sampai saat ini belum ada syarat khusus soal covid-19 dari Arab Saudi. Masih seperti persyaratan awal. Umur tidak lebih dari 65 tahun, vaksin lengkap dan memberikan bukti PCR negatif 72 jam sebelum berangkat,” jelas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, Rabu (25/5).
Baca juga: Gus Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Haji
Dia mengatakan Kemenag bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk memperketat pengawasan dari asrama haji. Mengingat pandemi covid-19 belum sepenuhnya berakhir, satu kamar asrama haji hanya boleh diisi 4 orang. Kemenag juga telah melakukan sanitasi ketiga untuk asrama haji.
“Kami sudah antisipasi di asrama haji. Ini sudah sanitasi ketiga. Lalu, di asrama haji itu satu kamar yang biasanya 8 orang, kita hanya isi 4 orang. Selebihnya, kita gunakan protokol kesehatan,” imbuh Saiful.
Baca juga: Matahari Kembali Melintas di Atas Ka'bah, Saatnya Verifikasi Arah Kiblat
Sejauh ini, Kemenag telah mengatur jadwal penerbangan, serta pemberangkatan kloter pertama pada 4 Juni mendatang. Sembari waktu berjalan, pihaknya tengah mempersiapkan dokumen visa jemaah haji.
“Tinggal persiapan proses visa saja. Jadwal penerbangan sudah, persiapan untuk kloter pertama sudah,” tandasnya.(OL-11)