18 May 2022, 18:03 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh dengan Vaksin Lengkap tidak Perlu PCR


Insi Nantika Jelita |

PENUMPANG kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat proses boarding mulai Rabu (18/5) ini.

Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan pers.

Baca juga: Kemenkes: Meski Lepas Masker Tetap Harus Waspada

Dia menjelaskan bahwa relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api. Namun, penumpang KA jarak jauh tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis, atau masker medis yang menutup hidung, mulut,dan dagu. "Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam. Membuang limbah masker di tempat yang disediakan," kata Joni.

Penumpang juga diminta untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon, ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), berikut suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:

Baca juga: Jokowi Izinkan Lepas Masker, Menhub: Pacu Kebangkitan Sektor Transportasi

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

(OL-11)

BERITA TERKAIT