17 May 2022, 19:19 WIB

Kementerian PPPA: Aturan Turunan UU TPKS Masih Diproses


Dinda Shabrina |

KEMENTERIAN PPPA beserta jajarannya masih berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait untuk memproses aturan turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dari pascapengesahan di DPR kemarin, kami bersama K/L terkait sedang menyiapkan bahan yang dibutuhkan sesuai tata cara penyusunan perundang-undangan. Masih dalam proses lah,” ujar Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (17/5).

Nahar menyebut UU TPKS sudah bisa digunakan. Terkecuali peraturan terkait teknis atau pelaksana yang membutuhkan aturan turunan. Namun, terkait kesaksian atau proses pelaporan kasus kekerasan seksual, lanjut dia, UU TPKS sudah bisa digunakan.

Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat

“UU ini sudah bisa digunakan sebetulnya. Yang belum termasuk itu kan seperti detail tentang UPTD PPPA. Nanti teknisnya seperti apa, kan UPTD PPPA yang lama dan baru berbeda," jelasnya.

"Misalnya, tugasnya yang lama itu ada 6, yang baru ada 11. Maka itu perlu peraturan presiden. Nah ini yang masih dalam proses,” imbuh Nahar.

Baca juga: Puan Minta Penculik yang Cabuli Anak Dijerat dengan UU TPKS

Semua jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diakomodir dalam UU TPKS, sudah bisa digunakan dalam kasus kejahatan seksual. Adapun jenis kekerasan seksual yang disebut dalam UU TPKS, meliputi pelecehan seskual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, hingga eksploitas seksual.

“Ada juga soal pemberatan hukuman. Misalnya ketika ada tindak pidana yang jika dilakukan antara lain terhadap anak, penyandang disabilitas, perempuan hamil, itu hukumannya diperberat sepertiga,” pungkasnya.(OL-11)


 

BERITA TERKAIT