KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh orang terdekat. Seperti, ayah anak, ibu, keluarga atau wali yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak.
“Kami turut prihatin atas maraknya kasus kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan orang terdekat korban, seperti ayahnya sendiri," ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni dalam keterangan resmi, Sabtu (14/5).
"Hal ini menggambarkan masih terjadinya pengasuhan yang tidak layak kepada anak. Padahal, orang tua baik ayah, ibu, keluarga, atau wali bertanggung jawab untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak,” imbuhnya.
Baca juga: Tiga Lembaga Teken Kerja Sama Penuhi Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual
Menurut Erni, pandemi covid-19 menjadi sebab dari rendahnya resiliensi keluarga dalam menghadapi perubahan. Dia menyoroti banyak orang tua yang tidak siap mengasuh dan mendampingi anak di rumah. Sehingga, banyak dari mereka stress atau emosi dan melampiaskannya pada anak.
“Hal ini mengakibatkan perubahan tingkah laku dalam proses pengasuhan melalui penegasan disiplin terhadap anak dengan cara membentak, berteriak, memukul dan memarahi. Bahkan, ironisnya ada yang memerkosa anaknya sendiri,” jelas Erni.
Berdasarkan data Profil Anak Usia Dini pada 2021, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak. Selain itu, data SNPHAR Tahun 2021 mencatat 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Begitu juga 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun.
Baca juga: Puan Maharani: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS
Menanggapi hal tersebut, Erni berharap orang tua memiliki kesiapan dan memahami tujuan pengasuhan yang benar. Sehingga, mampu menghasilkan anak yang kuat dan tangguh. Untuk tumbuh dan berkembang tidak hanya secara fisik, namun juga spiritual, mental, moral dan sosial.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa negara secara tegas menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mulai dari mencabut kuasa asuh anak, sampai hukuman penjara maupun denda. Pihaknya menginginkan orang tua tidak mengabaikan hak anaknya sendiri. Apalagi melakukan kejahatan terhadap anak.(OL-11)