16 April 2022, 21:35 WIB

Sinergi Kunci Mewujudkan Regulasi Hak Penerbit


Ferdian Ananda Majni |

DIRJEN Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan, naskah akademik regulasi hak penerbit (Publisher Rights) yang diserahkan Dewan Pers kepada Menkominfo Johnny G Plate, meningkatkan status draf yang sudah diserahkan sebelumnya. Sehingga upaya ini optimal mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.

“Dewan Pers telah menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Kita akan publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draf. Ini kita sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo,” katanya, Sabtu (16/4).

Menurutnya, naskah akademik menjadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum pengaturan hak penerbit di Indonesia.

Untuk selanjutnya, kata Usman, pihaknya akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit tersebut.

"Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apa berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” sebutnya.

Sesuai arahan Menkominfo Johnny G. Plate, Kementerian Kominfo akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya. Apabila pengaturan hak penerbit berupa PP, artinya pemerintah akan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

“Jika PP misalnya, nanti masyarakat jadi tahu seperti apa, pasti akan melibatkan publik lebih banyak lagi dan yang menjadi inisiator itu adalah Kementerian Kominfo sebagai leading sector," ujarnya.

Jika dalam bentuk Perpres maka sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. Begitu pula dalam penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan seterusnya sesuai prosedur.

“Tetapi kalau Perpres terbatas, tentu saja komunikasi bisa dilakukan dalam bentuk lobby seperti yang disampaikan Pak Menkominfo. nanti Kementerian Sekretariat Negara yang akan mengkomunikasikan kepada publik,” terangnya.

Usman menegaskan bahwa menyatakan semua tahapan penyusunan regulasi hak penerbit akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik.

“Perlu kita komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur-prosedur tertentu untuk PP, Perpres, untuk undang-undang yang lain. Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya,” lanjutnya.

Ia berharap, tahun ini regulasi hak penerbit bisa selesai agar segera bisa diimplementasikan. Apalagi Kementerian Kominfo telah mendapatkan banyak masukan multipihak terkait aturan Publisher Rights serta Good Journalism.

Bahkan pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.

“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), selama ini tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” paparnya.

Kemudian isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google. Misalnya boleh mengambil konten, tetapi ada ketentuan biayanya atau pembayaran agar tercapainya jurnalisme berkualitas atau good journalism.

Upaya ini berhasil dilakukan di Australia dengan adanya bargaining code (negosiasi) sehingga terjadi peningkatan revenue penghasilan media sekitar 30%. Sehingga platform global juga bertanggungjawab menciptakan good journalism.

"Judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

Dalam sikapnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak semua pihak untuk meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.

“Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya new comer over the top. Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan new comer over the top,” kata Menteri Johnny.

Dari naskah akademik tersebut, Menteri Johnny menyatakan akan mengusulkan langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.

“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkan pada  payung hukum yang sudah ada. Menteri Johnny menyebutkan beberapa regulasi yang sudah ada antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft perundang-undangannya dalam bentuk dua payung ini,” terangnya.

Mengenai target implementasi payung hukum publisher rights, Menteri Johnny menegaskan hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.

“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya. Sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” pungkasnya. (H-2)

BERITA TERKAIT