13 April 2022, 21:06 WIB

Naskah Akademik Tuntas, Regulasi Hak Penerbit Ditargetkan Selesai Tahun Ini


Mediaindonesia |

MENTERI Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit (publisher rights) dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada bulan Oktober tahun lalu.

Usman berharap, tahun ini regulasi hak penerbit bisa selesai agar segera bisa diimplementasikan. Apalagi Kementerian Kominfo telah mendapatkan banyak masukan multipihak mengenai  aturan Publisher Rights serta Good Journalism. “Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media,” ujar usai menghadiri Penyerahan Naskah Publisher Rights dari Dewan Pers kepada Menkominfo Johnny G. Plate, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (13/04).

Dirjen Usman Kansong menjelaskan pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.

“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujarnya.

Baca juga: Pemahaman Penegak Hukum Menentukan Efektivitas UU TPKS

Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.

“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” jelasnya.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyontohkan, di Australia dengan adanya bargaining code (negosiasi) itu terjadi peningkatan revenue penghasilan media sekitar 30%.

“Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tuturnya.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, naskah akademik itu akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

“Jadi memang sekarang ini kan Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dan ini juga kita publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draft. Ini kita sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo,” imbuh Usman. (RO/OL-4)

BERITA TERKAIT