KETUA Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dadang Khamad menilai problematika label halal yang anyar dikarenakan tulisan yang kurang jelas sehingga perlu diubah.
"Mungkin karena label halal itu tidak jelas secara penulisannya bahkan di negara lain yang mayoritas bukan muslim pun label halalnya jelas," kata Dadang di Auditorium KH Ahmad Dahlan PP Muhammadiyah Kantor DKI Jakarta, Rabu (16/3).
Kejelasan tulisan halal sebaiknya pakai huruf Hijaiyah yang jelas dan tidak huruf Arab Kufi yang mengandung berbagai interpretasi.
"Saya bisa memahami kenapa masyarakat itu timbul protes atau pro kontra karena ketidakjelasan label tersebut dari sebelumnya yang jelas dengan warna yang terang atau memiliki bentuk yang khas sehingga mudah dipahami oleh masyarakat luas," ujarnya.
Dirinya berharap label halal memiliki kejelasan yang bisa dipahami, mudah dibaca, dan dimengerti oleh masyarakat awam. Karena konsumen terdiri dari orang yang mengerti agama hingga orang yang tidak mengerti agama, dan yang mengerti bahasa Arab dan yang tidak. Sehingga bisa dipakai lah dengan label yang biasa.
"Saya kira kalau bisa pakai dengan huruf yang dikenal yang biasa karena semua negara bukan mayoritas muslim seperti Vietnam, Thailand, Korea Selatan, dan lainnya memiliki label halal yang mudah dibaca oleh masyarakatnya," katanya.
Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham.
Baca Juga: Begini Sinergi BPJPH, LPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal
Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.
Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil Irham.
"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," sambungnya. (OL-13)
Baca Juga: Komisi VII DPR Minta Label Halal Perlu Dikembalikan ke Label Lama